BPPKAD Kota Kediri Sosialisasikan Pengambilan SPPT PBB 2025

Kamis , 27 Maret 2025
00:28 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mengadakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait pengambilan **Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025**.

Masyarakat dapat mengambil SPPT PBB 2025 di Kantor Kelurahan masing-masing atau menanyakannya kepada Ketua RT setempat. Sebelum melakukan pembayaran, warga diimbau untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data dalam dokumen tersebut.

Pembayaran SPPT PBB dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah bekerja sama, yaitu Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Dengan adanya kemudahan akses ini, diharapkan masyarakat dapat segera memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu.

Pemkot Kediri terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.