MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri Tegaskan TPG Disalurkan Utuh, Bantah Ada Pemotongan 20 Persen

Kediri** – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media massa yang menyebut adanya pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen.
Melalui klarifikasi tersebut, MKKS menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan TPG tidak benar. Menurut MKKS, Tunjangan Profesi Guru disalurkan secara utuh sebesar 100 persen langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.
“TPG diterima penuh oleh masing-masing guru sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pemotongan sebagaimana diberitakan,” demikian penegasan MKKS dalam keterangannya.
MKKS menjelaskan bahwa persoalan yang dimaksud dalam pemberitaan bukanlah pemotongan TPG, melainkan urunan atau iuran bersama yang merupakan kesepakatan para kepala sekolah. Dana tersebut berasal dari pengelolaan dana oleh masing-masing kepala sekolah sebagai penerima tunjangan dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional organisasi, pelaksanaan kegiatan kedinasan, kerja sama dengan media massa, serta publikasi kegiatan MKKS.
Menurut MKKS, mekanisme urunan tersebut bersifat sukarela dan dilaksanakan sesuai ketentuan serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Humas MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum didahului proses konfirmasi kepada pihak terkait sehingga menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
“Kami memastikan TPG aman dan disalurkan penuh. Adapun urunan merupakan kesepakatan para kepala sekolah menggunakan dana yang mereka kelola sendiri, yang menurut regulasi dan petunjuk teknis diperbolehkan untuk mendukung kegiatan organisasi, kerja sama dengan media massa, serta publikasi kegiatan MKKS,” ujar Humas MKKS.
Melalui hak jawab ini, MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri meminta media yang memuat pemberitaan sebelumnya untuk memberikan ruang pemuatan hak jawab sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
MKKS berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, sehingga guru dan kepala sekolah dapat menjalankan tugas pendidikan dengan tenang tanpa dipengaruhi informasi yang, menurut pihak MKKS, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.






