Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027

Sosialisasi SPMB SMP Kabupaten Kediri Tahun Ajaran 2026/2027
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri telah melaksanakan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 dengan narasumber Niam Isbat Futona. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada sekolah, orang tua, dan calon peserta didik mengenai mekanisme penerimaan siswa baru yang transparan, objektif, dan akuntabel.
SPMB tahun ini mengacu pada beberapa dasar hukum penting, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Tahun 2026. Selain itu, pelaksanaan SPMB juga memperhatikan prinsip pendidikan inklusif dan pemerataan akses pendidikan.

## Prinsip Pelaksanaan SPMB
Pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri berpedoman pada beberapa prinsip utama, yaitu:
1. **Objektif**
Seleksi dilakukan berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
2. **Transparan**
Proses penerimaan bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat melalui sistem daring.
3. **Akuntabel**
Seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
4. **Berkeadilan**
Semua calon peserta didik memperoleh hak yang sama.
5. **Non Diskriminatif**
Tidak membedakan calon peserta didik berdasarkan ras, agama, gender, maupun latar belakang lainnya.
## Perbedaan SPMB Tahun 2026 dengan Tahun Sebelumnya
Beberapa perubahan penting pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 antara lain:
* Adanya **Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA)** sebagai indikator jalur prestasi.
* Jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi **32 siswa per kelas**.
* Kuota nilai piagam pada jalur prestasi berkurang dari 50% menjadi 40%.
* Adanya proses **kurasi piagam penghargaan** sebelum digunakan dalam pendaftaran.
## Jalur Penerimaan SPMB SMP
SPMB Kabupaten Kediri dilaksanakan melalui empat jalur utama:
### 1. Jalur Domisili
Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan sesuai Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
### 2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi:
* Keluarga ekonomi tidak mampu
* Penyandang disabilitas
Peserta wajib melampirkan bukti resmi program bantuan pemerintah dan surat pernyataan orang tua.
### 3. Jalur Prestasi
Meliputi:
* Piagam kejuaraan akademik maupun nonakademik
* Nilai rapor/SKDNR
* Sertifikat Hasil TKA
* Peringkat 1 rombel SD
* Prestasi lomba yang diselenggarakan SMP tujuan
Komposisi penilaian:
* Piagam prestasi: 40%
* Nilai rapor dan TKA: 60%
### 4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi:
* Anak dari orang tua yang pindah tugas
* Anak guru atau pegawai sekolah
Seleksi berdasarkan lokasi tempat tugas orang tua.
## Kuota dan Tahapan SPMB
Kuota penerimaan dibagi sebagai berikut:
* Prestasi: maksimal 35%
* Afirmasi: maksimal 20%
* Pindah tugas: maksimal 5%
* Domisili: minimal 40%
Adapun tahapan pelaksanaan SPMB meliputi:
* Sosialisasi
* Pendaftaran dan verifikasi
* Seleksi
* Pengumuman hasil
* Daftar ulang
* Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB)
## Ketentuan Penting dalam SPMB
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan calon peserta didik dan orang tua antara lain:
* KK wajib terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
* Tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK.
* Dokumen asli harus ditunjukkan saat verifikasi.
* Pemalsuan dokumen akan dikenai sanksi dan menyebabkan peserta gugur.
* Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem web SPMB.
* Sekolah tidak diperbolehkan menjual stopmap atau membuat pungutan tambahan.
## Penutup
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kediri diharapkan mampu mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang adil, tertib, dan berkualitas. Melalui sistem yang transparan dan berbasis teknologi, masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik serta merata.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri juga membuka layanan pengaduan melalui contact center WhatsApp: **081282027744** apabila ditemukan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
—
# Ringkasan SPMB SMP 2026/2027 Kabupaten Kediri
## Narasumber
Niam Isbat Futona
## Dasar Hukum
* Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025
* Kepmendikdasmen No. 14 Tahun 2026
* Pergub Jatim No. 30 Tahun 2018
* SE Dirjen PAUD Dikdasmen Tahun 2026
## Prinsip SPMB
* Objektif
* Transparan
* Akuntabel
* Berkeadilan
* Non diskriminatif
## Perubahan Tahun 2026
* Ada SHTKA
* Maksimal 32 siswa per rombel
* Bobot piagam prestasi turun menjadi 40%
* Ada kurasi piagam
## Jalur Pendaftaran
1. Domisili
2. Afirmasi
3. Prestasi
4. Mutasi
## Kuota Jalur
* Domisili minimal 40%
* Prestasi maksimal 35%
* Afirmasi maksimal 20%
* Mutasi maksimal 5%
## Syarat Penting
* KK minimal 1 tahun
* Dokumen asli wajib ditunjukkan
* Pendaftaran online
* Pemalsuan dokumen menyebabkan gugur
## Jadwal Umum
* Sosialisasi: Mei 2026
* Pendaftaran: Juni 2026
* Pengumuman: 20 Juni 2026
* Daftar ulang: 22–24 Juni 2026
## Contact Center
WA: 081282027744
“Bersama mewujudkan masyarakat yang maju melalui pendidikan berkualitas.”






