Pemkot Kediri Pangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Rabu , 12 February 2025
15:20 WIB

Pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kota Kediri, Jawa Timur, dinilai akan berdampak pada beberapa sektor utamanya bisnis makan minum, penyewaan barang dan jasa, serta alat tulis kantor (ATK).

Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, pemangkasan anggaran itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

Terkait beberapa pihak ketiga seperti penyewaan tanaman, makan minum, ATK, dan lain sebagainya termasuk menjadi yang diusulkan efisiensi belanja di Kota Kediri,” kata Sugeng, Rabu (12/2/2025).

Sugeng mengatakan, pemangkasan anggaran belanja di lingkungan Pemkot Kediri dipastikan akan terjadi sesuai Inpres Nomor 1/2025 tersebut, yakni perjalanan dinas yang mencapai 50%. Perjalanan dinas tentunya akan berpengaruh terhadap jasa transportasi.

Sedangkan beberapa diktum lainnya efisiensi anggaran juga akan dilakukan seperti kegiatan seremonial, sharing, dan FGD. Kegiatan itu tentu akan berpengaruh terhadap anggaran belanja makan minum, alat tulis kantor, penyewaan tanaman, jasa event organizer, dan beberapa lainnya yang masih dalam pembahasan.

Penyesuaian itu juga, lanjutnya, karena ada efisiensi dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nomor 29 tentang penyesuaian dana alokasi dan transfer. Efisiensi dana dari Kemenkeu itu berpengaruh dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (Khusus) yang diterima Pemkot Kediri.

“Kita juga akan mengalami beberapa penyesuaian. Penyesuaian itu ada di DAU dan DAK yang ditentukan penggunaannya,” pungkasnya.