DLHKP Kota Kediri dan Warga Capai Kesepakatan, TPA 2 Klotok Resmi Dibuka Kembali

Kediri – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri resmi membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok pada Selasa (7/4/2026). Pembukaan ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kota Kediri dan warga setempat melalui proses mediasi intensif.
Dengan dibukanya kembali TPA 2 Klotok, layanan persampahan di Kota Kediri yang sempat terganggu kini mulai berangsur normal. Seluruh aktivitas pengelolaan sampah, baik yang dilakukan oleh DLHKP maupun masyarakat umum, kembali berjalan seperti biasa.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses mediasi.
“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujarnya.
Indun menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari mediasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari DLHKP, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Proses komunikasi yang dilakukan secara intensif selama enam hari terakhir menjadi kunci tercapainya solusi bersama.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak. Proses pencairan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Intinya, masyarakat dapat menerima hasil kesepakatan. Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” jelasnya.
Meski demikian, terkait besaran kompensasi, Pemerintah Kota Kediri masih melakukan kajian melalui tim ahli. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan nominal kompensasi, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Yang terpenting, kebutuhan dan aspirasi warga dapat diakomodasi, sementara proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambah Indun.
Ke depan, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan serupa di kemudian hari serta menjaga keberlanjutan layanan persampahan di Kota Kediri.






