Tingkatkan PAD dari Sektor Kebersihan, DLHKP Kota Kediri Jalin Kerja Sama Strategis dengan PDAM

KEDIRI – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi layanan publik, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) menjalin kerja sama strategis dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah sistem pemungutan retribusi kebersihan dengan mengintegrasikan pembayarannya ke dalam tagihan air pelanggan PDAM.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akurasi dalam pemungutan retribusi sampah yang selama ini masih dilakukan secara manual.

“Untuk pembayaran retribusi sampah, kita bekerja sama dengan PDAM, khusus untuk pelanggan PDAM. Ini bagian dari inovasi pelayanan sekaligus peningkatan PAD,” ujar Imam dalam acara Sosialisasi Lomba Zero Waste di Hutan Joyoboyo, Kamis (5/6/2025).

Sebelum adanya kerja sama ini, retribusi kebersihan dikumpulkan secara door to door oleh petugas lapangan, baik dari petugas gerobak maupun pegawai DLHKP yang membawa karcis pembayaran.

“Kalau selama ini kami menagih langsung ke rumah warga. Sekarang, dengan sistem digital dan kerja sama ini, pembayaran lebih praktis dan otomatis,” lanjutnya.

Melalui sistem yang telah terintegrasi, pelanggan PDAM kini akan melihat tambahan item “Retribusi Kebersihan” dalam struk pembayaran air bulanan mereka. Dana yang terkumpul secara otomatis akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Kediri.

“Ketika pelanggan membayar tagihan PDAM, retribusi kebersihan sudah termasuk di dalamnya. Dana langsung disetorkan ke kas daerah,” tambah Imam.

Meski demikian, sistem ini sementara hanya berlaku bagi pelanggan aktif PDAM. Untuk warga non-pelanggan, penarikan retribusi masih dilakukan secara manual.

“Kecuali yang belum terhubung PDAM, mereka tetap kita layani dengan sistem lama. Tapi ke depan, kita dorong perluasan sistem digital ini,” katanya.

DLHKP menargetkan skema baru ini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, dengan estimasi penerimaan tambahan retribusi mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan.

“Kita optimistis, digitalisasi ini bisa meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar kewajibannya,” ujar Imam.

Sebagai informasi, retribusi kebersihan di Kota Kediri saat ini ditetapkan sebesar Rp2.000 per bulan untuk rumah tangga sederhana, dan Rp5.000 untuk rumah tangga sedang.

Berdasarkan data DLHKP, target retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,92 miliar, dengan realisasi mencapai Rp2,49 miliar. Sementara pada tahun 2025, target diturunkan menjadi Rp1,83 miliar, dengan capaian hingga Mei 2025 sudah mencapai Rp1,25 miliar.

Dengan integrasi sistem ini, Pemkot Kediri berharap bisa menjaga tren positif dalam realisasi PAD dari sektor kebersihan, sekaligus memberikan layanan yang lebih efisien dan akuntabel bagi masyarakat.