PKB dan BBNKB Kepemilikan Pertama Diringankan, Tanpa Kenaikan Pajak

Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan pertama atau kendaraan baru. Kebijakan ini memastikan bahwa tidak terjadi kenaikan beban PKB dan BBNKB bagi masyarakat Jawa Timur.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan adanya penyesuaian pada dasar pengenaan pajak, tarif yang dibayarkan pemilik kendaraan baru tetap terkendali meskipun terdapat dinamika regulasi perpajakan daerah.

PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB dikenakan atas proses penyerahan hak milik kendaraan. Keduanya menjadi komponen penting dalam pendapatan asli daerah. Namun demikian, pemerintah provinsi menegaskan bahwa kebijakan fiskal tetap berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan pembangunan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif di Jawa Timur, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan baru.

Dengan tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB untuk kepemilikan pertama pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan komitmen dalam menghadirkan kebijakan yang adil, responsif, dan pro-rakyat.