Pemkot Kediri Beri Kebijakan Larang Wisuda Paud sampai SMP

Rabu , 09 April 2025
22:31 WIB

Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, resmi melarang penyelenggaraan wisuda pada satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di kota ini.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengemukakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” katanya di Kediri, Rabu.

Pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk mengeluarkan surat edaran dan meneruskannya ke seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri mulai PAUD hingga SMP.

Wali Kota mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini, antara lain tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya.

Surat edaran ini, tambah dia, juga dikeluarkan dari laporan yang masuk atas banyaknya keluhan soal wisuda.

Pihaknya menambahkan untuk kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata’, termasuk dengan segala atributnya mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya.
untuk kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan.

Wali Kota menegaskan semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini dengan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
“Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri.