Pemkot kota kediri dan Pengadilan Agama Kota Kediri kerjasama percepatan administrasi Kependudukan

Minggu, 19 Januari 2025
22:25 WIB

Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I B Kota KediriKota Kediri, terkait dengan percepatan penerbitan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Marsudi Nugroho mengemukakan kerja sama itu sebagai wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya.

“Dengan adanya kerja sama ini kami bisa memantau secara langsung apabila dari pengadilan agama menerbitkan akta cerai dan segera diurus data kependudukannya, maka capaian kami bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” katanya di Kediri, Kamis.

Pada 2025, Dispendukcapil Kota Kediri mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen atau 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.

Dengan dasar PKS ini, kata dia, begitu Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, Dispendukcapil Kota Kediri akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga dan KTP elektronik yang baru.

Marsudi berharap, dengan kegiatan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan dan data kependudukan bisa diperbarui dan valid.

“Setelah terjadinya perceraian, maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa kartu keluarga maupun KTP elektronik tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar dia.

Ia mengatakan periode penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) ini berlaku hingga tiga tahun mendatang terhitung mulai Januari 2025.

Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Kota Kediri Wakhidah menyatakan bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan PKS ini.

Menurutnya, kegiatan PKS memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Proses penerbitan dokumen tersebut akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.

“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akta cerai saja. Dengan adanya PKS ini dalam satu tempat mereka mendapat tiga dokumen sekaligus jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke Dispendukcapil,” katanya.

Penandatanganan tersebut dilakukan di aula utama Pengadilan Agama Kelas I B Kota Kediri. Dalam PKS dengan Dispendukcapil Kota Kediri itu, menyepakati tentang percepatan penerbitan KK dan KTP elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Menurutnya kegiatan PKS memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Adapun untuk proses penerbitan dokumen, Wakhidah menambahkan akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.